KITAINDONESIASATU.COM – Setelah sebelummya memeriksa dua saksi berinisial AP dan WJY, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi berinisial AS dan DK.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saksi AS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk diperiksa tim penyidik JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus).
“Saksi lainnya, berinisial DK adalah Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa,” kata Harli Siregar dalam keterangan pers, pada Jumat (7/2/2025) di Jakarta.
Dia katakan, kedua orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan korporasi di PT Refined Bangka Tin dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Kamis 2 Januari 2025, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung telah menetapkan 5 (lima) tersangka korporasi.
Para tersangka ini, antara lain direksi PT Refined Bangka Tin (PT RBT), yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-64/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
“Setelah itu, dimulailah penyidikan terhadap para tersangka,” tutur Harli. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-67/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Berikut empat tersangka korporasi lainnya:





