KITAINDONESIASATU.COM –Kejaksaan Agung (Kejagung) mengguncang jajaran internalnya. Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) langsung dicopot dari jabatan, masing-masing Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kajari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan) dan Eddy Sumarman (Kajari Bekasi, Jawa Barat).
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari mutasi dan penyegaran besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa.
“Ini dilakukan dalam rangka mutasi, penyegaran organisasi, sekaligus mengisi jabatan yang membutuhkan kecepatan pelayanan dan penegakan hukum,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (26/12).
Ia menambahkan, rotasi dan mutasi juga menjadi bentuk evaluasi kinerja, untuk memastikan para pejabat Kejaksaan RI bekerja secara maksimal dan profesional.
Sorotan tajam tertuju pada Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Ia dicopot dan digantikan Budi Triono, yang sebelumnya menjabat Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pencopotan ini terjadi tak lama setelah Albertinus ditangkap KPK terkait dugaan korupsi dan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.
KPK mengungkap, Albertinus diduga menerima aliran dana hingga Rp1,5 miliar, yang bersumber dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran Kejari, serta penerimaan ilegal lainnya. Dalam kasus yang sama, dua pejabat Kejari Hulu Sungai Utara juga ikut diamankan, yakni Kasi Intelijen Asis Budianto dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
Sementara itu, Kajari Bekasi Eddy Sumarman juga resmi dicopot dan digantikan Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Utara.
Nama Eddy sempat mencuat setelah rumahnya disegel penyidik KPK saat pengusutan dugaan suap yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Meski demikian, status hukum Eddy Sumarman hingga kini belum dipastikan oleh KPK.
Tak berhenti di situ, Kejagung juga memutasi Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba. Jabatan tersebut kini diisi Fajar Gurindro, eks Asisten Intelijen Kejati Lampung.
Sementara Afrillyanna mendapat posisi baru sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial di Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung.
Mutasi ini terjadi di tengah sorotan terhadap Kejari Kabupaten Tangerang, setelah Kasi Pidum Herdian Malda Ksatria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap.
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini dinilai sebagai sinyal keras bersih-bersih internal, sekaligus penegasan komitmen penegakan hukum di tengah rentetan kasus korupsi yang menyeret aparat penegak hukum sendiri. (*)


