KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Yusril mengungkapkan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi landasan hukum utama di balik keputusan tersebut pada Senin (20/7/2026).
Menurut Yusril, dalam aturan hukum acara pidana yang telah diperbarui tersebut, terdapat penyesuaian regulasi dan parameter yang lebih ketat mengenai syarat subjektif dan objektif penahanan seorang tersangka. “Jadi ada tahapannya. Masyarakat harus sabar,” tandasnya.
Implementasi KUHAP baru ini menuntut ketelitian aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh pemenuhan hak-hak hukum seseorang berjalan selaras dengan prinsip keadilan.
Sebelumnya, polemik belum ditahannya Febrie Adriansyah sempat memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terlebih setelah kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, sempat membawa-bawa nama Presiden dalam proses pembelaan hukum kliennya.
Pihak Istana sendiri telah menepis klaim tersebut dan menegaskan tidak ada intervensi maupun aturan khusus yang mengharuskan izin Kepala Negara untuk memeriksa mantan pejabat korps adhyaksa tersebut.
Melalui kepastian aturan hukum acara yang baru ini, pemerintah berharap proses penegakan hukum dapat berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari muatan politis.





