KITAINDONESIASATU.COM– Pemerintah resmi menerapkan kebijakan ASN WFH hari Jumat bagi aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini berlaku untuk ASN di instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan di tingkat daerah.
Aturan ini menegaskan penerapan ASN WFH hari Jumat sebagai bagian dari sistem kerja nasional.
WFH diterapkan satu hari dalam sepekan guna meningkatkan efisiensi birokrasi.
Selain itu, kebijakan ASN WFH hari Jumat juga bertujuan menekan konsumsi energi dan penggunaan bahan bakar.
Pemerintah menilai ASN WFH hari Jumat mampu mengurangi mobilitas harian pegawai secara signifikan.
Namun, tidak semua sektor dapat menjalankan kebijakan tersebut secara penuh.
Penerapan Kebijakan ASN WFH hari Jumat
Layanan publik esensial tetap harus berjalan normal dengan kehadiran langsung.


Respon (1)