Pimpinan instansi diberi kewenangan mengatur teknis pelaksanaan sesuai kebutuhan masing-masing.
Evaluasi berkala akan dilakukan guna memastikan efektivitas kebijakan ini.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. (*)




Respon (1)