Berita Utama

Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang!

×

Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang!

Sebarkan artikel ini
Razman Arif Nasution
Razman Arif Nasution jalani eksekusi ke Lapas Cipinang usai divonis 1,5 tahun penjara. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Proses penahanan advokat kontroversial tersebut dilakukan pada Kamis sore (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengonfirmasi bahwa penerimaan Razman didasarkan pada Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026. Eksekusi ini dilaksanakan setelah Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Razman.

Dengan penolakan kasasi tersebut, putusan hukum atas perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Razman dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pengacara senior Hotman Paris Hutapea pada tahun 2022 lalu.

Atas perbuatannya, Razman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan). Selain kurungan badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Pihak lapas memastikan Razman telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi sesuai prosedur operasional standar sebelum resmi masuk sel.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *