KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Selasa 19 Mei 2026. Dengan keluarnya putusan ini, vonis terhadap Razman kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Razman tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) serta denda sebesar Rp 100 juta. Putusan MA ini sekaligus menguatkan amar putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Razman bersalah.
Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Yohanes Priyana menilai bahwa pengadilan tingkat bawah tidak salah dalam menerapkan hukum. Razman terbukti secara sah mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan fitnah dan mencemarkan nama baik Hotman Paris melalui berbagai media.
Kasus perseteruan dua pengacara kondang ini bermula dari laporan Hotman Paris ke pihak kepolisian pada tahun 2022. Atas penolakan kasasi ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor kini memiliki kewenangan penuh untuk segera menjebloskan Razman ke penjara guna menjalani masa hukuman.(*)



