Berita Utama

Kabupaten Tangerang Darurat Sampah, TPA Jatiwaringin Ditutup Permanen

×

Kabupaten Tangerang Darurat Sampah, TPA Jatiwaringin Ditutup Permanen

Sebarkan artikel ini
FotoJet 9 7
ist

KITAINDONESIASATU.COM-Kabupaten Tangerang dalam status “darurat” samapah. Sebab, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan untuk menutup secara permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jatiwaringin. TPA sampah Jatiwaringin ditutup karena sistem pembuangan terbuka atau open dumping yang selama ini diterapkan, dinilai menyebabkan pencemaran lingkungan yang cukup parah.

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan, sekarang ini sedang memroses Surat Keputusan (SK) Kedaruratan untuk segera mengubah sistem pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin menjadi control landfill. “Sistem landfill ini akan segera diterapkan. Sekarang sedang kami proses lewat SK kedaruratan, lalu langsung dibangun,” ujarnya, kemarin.

Sistem open dumping yaitu metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang memadai. Dampak terhadap lingkungan antara lain, pencemaran air, udara, hingga kebakaran. Oleh karena itu, peralihan ke sistem control landfill menjadi pilihan logis dan mendesak demi menjaga kualitas lingkungan hidup masyarakat Tangerang.”Karena sudah darurat dan mendesak, maka harus disegerakan,” tambah Intan.

Untuk sementara ini, Pemkab Tangerang mengaktifkan 16 TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) sebagai langkah penanganan sampah jangka pendek sambil menunggu pembangunan sistem control landfill. Tujuannya untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA Jatiwaringin yang ditutup. “Kita akan mengaktifkan semua 16 TPS 3R, agar sampah tidak masuk ke TPA Jatiwaringin,” ungkap Intan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, penutupan TPA Jatiwaringin dilakukan karena adanya pencemaran lingkungan serius dan kejadian kebakaran yang kerap terjadi. Bahkan, pengelola TPA sudah diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki, namun tak menunjukkan progres signifikan.
“Kami sudah memberikan sanksi dan waktu. Karena pencemaran yang ditimbulkan cukup serius, maka kami tutup secara permanen,” tegas Hanif. Untuk itu, dalam waktu dekat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memanggil beberapa pejabat Kabupaten Tangerang. Antara lain, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Fachrul Rozi, Pengelola TPA Jatiwaringin, Bappeda Kabupaten Tangerang. Pemanggilan ini terkait adanya dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan di TPA dan juga masalah yang menyeret kasus pencemaran Sungai Cirarab.
Dengan ditutupnya TPA Jatiwaringin dan sistem pengelolaan sampah yang masih dalam masa transisi, warga akan merasakan dampaknya secara langsung. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah dari rumah, seperti memilah dan mendaur ulang, menjadi kunci penting selama masa darurat sampah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *