KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang memberikan kesempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian tenaga pendidik sekaligus upaya memperkuat kepastian karier serta kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia.
Menpan RB Rini Widyantini mengatakan, proses pendaftaran seleksi khusus peralihan status dari guru PPPK menjadi PNS ini dijadwalkan bakal dibuka mulai awal tahun 2027. Kebijakan tersebut tertuang dalam skema pembenahan tata kelola SDM aparatur negara yang dirancang oleh kementerian terkait guna memastikan pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Dalam mekanismenya, para guru PPPK yang ingin berpartisipasi tetap harus memenuhi sejumlah kualifikasi serta kriteria evaluasi kinerja yang ketat. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi akan berlangsung secara transparan, berbasis akuntabilitas, dan mengedepankan sistem merit.
Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan pendidik karena dinilai memberikan kepastian status hukum dan jaminan masa depan yang lebih baik. (*)






