KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelisik asal-usul dan siapa penerima ratusan juta hingga miliaran rupiah yang ditemukan di rumah aman terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan alias KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Dalam penggeledahan beberapa safe house, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper di salah satu rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
“Termasuk temuan kemarin, penyidik akan mendalami asal-usul uang ini dan siapa saja yang menjadi penerimanya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (24/2).
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran uang ini, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana haram tersebut.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kemenkeu. Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Kemudian pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan 6 dari 17 orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW, yakni Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC); Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan DJBC); Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC);
John Field (Pemilik Blueray Cargo); Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo); dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray Cargo). (*)
