KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kabupaten Tangerang yang merasa terganggu dengan keberadaan preman, bisa langsung lapor ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang baik secara langsung atau melalui telepon seluler Halo Kapolresta Tangerang di nomor 081-1123-0110.
Hal itu dtegaskan Kapolresta TangerangKombes Pol Baktiar Joko Mujiono pada penertiban pos dan atribut ormas, pekan lalu, di sejumlah wilayah hukum Polresta Tangerang yang rawan dengan kegiatan preman.
Penertiban pos dan atribut ormas dilakukan di Kecamatan Tigaraksa, Kresek, Pasarkemis, Cikupa, Gunungkaler, dan titik-titik lain yang terpantau rawan aktivitas premanisme.
Kombes Pol Baktiar menegaskan, Polresta Tangerang tetap komitmen menjaga keamanan dan ketertiban wilayah di Kabupaten Tangerang. “Kami tidak akan memberi ruang untuk praktik premanisme, karena langkah ini untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta memastikan bahwa iklim investasi di Kabupaten Tangerang kondusif,” tegasnya, Minggu (25/5/2025).
Dalam operasi ini, kata Baktiar, atribut seperti spanduk, bendera, dan cat ormas yang melanggar aturan ditertibkan secara terukur dengan melibatkan personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Guna mempercepat memberantas praktik premanisme, Kapolres Baktiar mengimbau masyarakat hendakanya berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas premanisme yang meresahkan.
Untuk itu, melaporkan kegiatan preman cukup melalui layanan Polisi di nomor telepon 110 yang aktif selama 24 jam tanpa biaya, atau bisa juga melalui Hotline Halo Kapolresta Tangerang di nomor 0811-123-0110.
“Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkn. Laporkan jika melihat hal-hal yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum. Identitas pelapor kita rahasiakan,” pinta Kombes Baktiar.






