KITAINDONESIASATU.COM — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi resmi terkait isu kepemilikan aset rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah polisi.
Dalam pernyataannya pada Jumat (10/7/2026), Jampidsus secara terbuka mengakui bahwa bangunan fisik rumah tersebut merupakan miliknya yang dibeli sejak lama.
Namun, menyangkut aliran uang ratusan rupiah yang ditemukan di brankas tersebut, serta emas sebanyak 74 Kg, ia menegaskan seluruhnya memiliki pemilik yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Mengenai soal uang itu sudah ada pemiliknya masing-masing. Semua administrasi dan asal-usulnya jelas, sehingga bisa kami pertanggungjawabkan,” tuturnya saat memberikan keterangan.
Langkah transparansi dan sikap kooperatif Jampidsus ini diharapkan mampu meredam spekulasi liar di masyarakat, sekaligus mempertegas komitmen korps kejaksaan dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pejabat publik di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Petugas menemukan emas 74 Kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Total barang berharga yang ditemukan dalam brankas mencapai Rp475 miliar.
Selain menggeledah rumah mewah di Sentul, petugas juga menyambangi cafe dan ruko di kawasan Cipete Jakarta Selatan. Di cafe tersebut juga ditemukan uang tunai dalam jumlah besar. (*)




