KITAINDONESIASATU.COM – Berikut persyaratan dan jadwal layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polresta Malang Kota Rabu, 7 Oktober 2026.
Tidak ada perubahan layanan perpanjangan SIM Keliling tetap digelar didua lokasi strategis yakni di depan Kantor Kecamatan Klojen Kota Malang dan Stadion Gajayana setiap hari Rabu dan Jumat.
SIM Keliling yang digelar Satlantas Polresta hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C saja, bukan untuk penerbitan SIM baru atau SIM perpanjangan SIM yang habis masa berlaku.
Untuk penerbitan SIM baru atau SIM yang tidak berlaku masyarakat tetap harus melakukan proses administrasi di kantor Polresta Malang Kota.
Untuk SIM yang sudah mati atau tidak berlaku, harus mengurus dari awal seperti mengurus SIM baru dari kantor Satpas Polres Malang Kota.
Berikut ini layanan SIM Keliling Malang Kota setiap Rabu dan Jumat di lokasi berbeda:
Rabu, 7, 14, 21, 28 Oktober 2026
Lokasi : GOR Ken Arok
Jam – 08.00 sampai 10.30 WIB
Jumat, 9, 16, 23, 30 Oktober 2026
Lokasi : Pakir Barat Stadion Gajayana
Jam – 08.00 sampai 10.30 WIB
Adapaun persyaratan perpanjangan SIM antara lain meliputi:
Fotokopi KTP – 3 lembar
Fotokopi SIM lama – 3 lembar
SIM Lama Asli masih berlaku
Bukti lolos tes psikologi
Bukti lolos tes kesehatan
Khusus SIM dan KTP Kota Malang
Masa Berlaku H-2
Sementara di lokasi perpanjangan SIM juga disediaakan fasilitas layanan tes kesehatan dan layanan tes psikologi yang digelar oleh pihak ketiga standby dilokasi tersebut.
Adapun biaya perpanjangan SIM ditetapkan untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan untuk SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000.
Besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan yang besarannya tidak sama, namun harga kisaran sekitar Rp75.000 hingga Rp100.000 dan untuk tes psikologi sekitar Rp100.000 hingga Rp125.000. **




