KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan perpanjangan Surat Izin Memngemudi (SIM) Keliling wilayah Polres Kabupaten Bandung selama pekan ini 4 – 9 Mei 2026
Layanan berupa SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja, tidak menerbitkan pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi, harus mengurus dari awal seperti permohonan pembuatan SIM baru langsung datang di kantor Satpas.
Layanan SIM Keling yang digelar juga menyedikan fasilitas untuk tes kesehatan dan tes psikologi bagi pemilik SIM yang selenggarakan oleh pihak lain yang bekerjasama dengan Satpas.
Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling wilayah Polres Kabupaten Bandung tanggal 4 – 9 Mei 2026:
Senin, 4 Mei 2026
Thee Matic Mall Majalaya dan Bank HIK Cileunyi
Selasa, 5 Mei 2026
Kantor Kecamatan Cicalengka dan Richeese Factory Rencong Baleendah.
Rabu, 6 Mei 2026
Alun-alun Ciwidey dan Kantor Kecamatan Ciparay.
Kamis, 7 Mei 2026
Taman Kota Baleendah dan Perempatan Jalan Baru Majalaya.
Jumat, 8 Mei 2026
Dealer Honda 98 Baleendah dan Dealer Honda Nambo Banjaran.
Sabtu, 9 Mei 2026
Toserba Prama Banjaran dan Toserba Borma Katapang.
Jam pelayanan mulai pukul 08:00 WIB – selesai
Pendaftaran mulai pukul 09:00 – 12:00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli lama masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat hasil tes kesehatan
- Surat hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM PP Nomor 60 Tahun 2016
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi besarannya berdasarkan ketetapan penyelenggara pihak kedua.
Biaya di atas sebesar
Biaya tes kesehatan Rp50.000
Biaya psikotes Rp100.000
Biaya asuransi Rp 50.000 (opsional). **

