Berita UtamaNews

Indonesia Deportasi Buronan Tiongkok Terlibat Kasus Penipuan Rp28,5 miliar

×

Indonesia Deportasi Buronan Tiongkok Terlibat Kasus Penipuan Rp28,5 miliar

Sebarkan artikel ini
deportasi buron internasional
Deportasi buron internasional (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Tiongkok yang menjadi buron internasional karena kasus penipuan senilai 1,75 juta dolar AS (sekitar Rp28,5 miliar).

Proses deportasi dilakukan pada Sabtu (12/7/2025) dengan penerbangan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Guangzhou, Tiongkok.

Buronan yang diidentifikasi sebagai XP (inisial) ini merupakan target otoritas Tiongkok akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus kejahatan finansial besar-besaran yang terjadi di daratan Tiongkok.

XP diketahui telah tinggal secara ilegal di wilayah Tabanan, Bali, hingga akhirnya ditangkap pada Rabu (10/7/2025) berdasarkan hasil patroli siber oleh Subdirektorat Investigasi Imigrasi.

Baca Juga  Ibadah Gagal! Calon Haji Mataram Dipulangkan Paksa dari Arab Saudi

Dihukum In Absentia Sejak 2015

Menurut informasi resmi dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, XP telah dihukum secara in absentia oleh Kejaksaan Rakyat Guangzhou sejak Januari 2015. Namun, selama satu dekade terakhir, ia berhasil menghindari ekstradisi dengan menyembunyikan identitasnya dan tinggal ilegal di Indonesia.

“Dia tidak memiliki izin tinggal yang valid. Kami pastikan proses deportasi ini sesuai aturan hukum nasional dan prinsip kerja sama internasional,” ujar Yuldi Yusman saat memberikan keterangan pers sebagaimana dikutip Senin 14 Juli 2025.

Ia menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk tidak menjadi tempat persembunyian para pelaku kejahatan transnasional .

Baca Juga  Dari Kemendagri hingga BKN Turun Gunung, Ada Apa dengan Pemkot Bogor?

Kerja Sama Internasional Jadi Kunci Sukses Deportasi

Deportasi kali ini juga menjadi bukti kuatnya kolaborasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas imigrasi Tiongkok. Data intelijen serta koordinasi bilateral memungkinkan aparat berwenang Indonesia untuk mengendus keberadaan XP yang telah hidup tersembunyi di Bali selama beberapa tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *