XP pertama kali ditangkap di wilayah Tabanan, Bali, tanpa perlawanan. Setelah dilakukan verifikasi dokumen dan koordinasi dengan pihak Tiongkok, proses deportasi langsung dilaksanakan guna memastikan ia kembali menjalani proses hukum di negara asalnya.
Indonesia Tegaskan Komitmen Lawan Kejahatan Transnasional
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa Indonesia tidak akan memberi ruang kepada pelaku kejahatan lintas negara untuk bersembunyi.
Melalui sistem patroli siber dan pemantauan terhadap WNA yang mencurigakan, Direktorat Jenderal Imigrasi semakin aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan cyber crime, penipuan massal, dan pelaku kriminal internasional .
“Kami terus menjaga komunikasi dan kolaborasi dengan mitra internasional, terutama dalam hal berbagi data tentang warga negara asing. Ini agar Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi buronan internasional,” tambah Yuldi.***




