“Ini adalah bukti bahwa Paman Birin tidak bersalah, dan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Gubernur Kalsel tidak terbukti,” katanya pada Selasa 12 November 2024.
Din Jaya berharap KPK dapat menghormati putusan tersebut.
“KPK harus legowo dan menghormati putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Menurutnya, putusan ini harus menjadi bahan pembelajaran dan introspeksi bagi jajaran KPK agar mereka bertindak lebih profesional ke depannya.
“Kami berharap putusan ini menjadi bahan pembelajaran. KPK harus lebih hati-hati dan profesional dalam setiap tindakan mereka,” tambah Din Jaya.
Dia menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka dalam kasus apapun harus dapat dibuktikan secara hukum dan seluruh prosedur hukum harus sesuai dengan aturan yang berlaku. “Setiap tindakan KPK harus sah dan sesuai aturan, karena jika tidak, akan merugikan masyarakat,” ujar Din Jaya.
Abdi Aswadi, perwakilan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Kalimantan Selatan (Badko HMI Kalsel), juga menilai bahwa putusan praperadilan ini telah dijalankan dengan baik. Ia berharap semua pihak dapat menghormati keputusan tersebut.
“Hukum telah dijalankan dengan baik, dan semua pihak harus menghormati putusan ini,” katanya.
Dengan bebasnya status tersangka yang disematkan pada Gubernur Kalsel, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada. (Anang Fadhilah)***





