KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan pelecehan terhadap lambang organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang diedit oleh seseorang lalu disebarkan melalui media sosial.
“Benar, laporan diterima pada Selasa (3/2) sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/2).
Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial X dari akun @abunasor_ yang menampilkan salinan laporan polisi resmi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam dokumen laporan itu, pelapor berinisial MDR melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2), serta atau Pasal 243 KUHP.
Pelapor yang mengaku sebagai warga NU menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 1 Februari 2026, saat dirinya melihat sebuah unggahan di aplikasi X dari akun @DenisMalhotra.
Dalam unggahan itu, lambang NU diduga telah diedit sedemikian rupa dan disamakan dengan simbol Yahudi, serta disertai narasi bernada ujaran kebencian. Tak hanya itu, unggahan tersebut juga diberi caption bertuliskan “sudah betul” lengkap dengan emotikon jempol.
Merasa dirugikan dan dilecehkan, korban kemudian mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan peristiwa tersebut guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

