KITAINDONESIASATU.COM – Aksi peredaran obat keras tanpa resep dokter di Sawah Besar, Jakarta Pusat akhirnya terbongkar. Aparat kepolisian menangkap lima pelaku dari dua lokasi berbeda, lengkap dengan ribuan butir obat berbahaya yang siap edar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan operasi ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi mencurigakan di kawasan Karang Anyar. Setelah penyelidikan intensif, polisi langsung bergerak cepat dan meringkus para pelaku.
Penangkapan pertama terjadi Kamis (16/4) malam, saat tiga pelaku berinisial W, S, dan M diciduk di wilayah Karang Anyar dan Kartini. Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, hingga trihexyphenidyl.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut ke sebuah kamar kos di Jalan Petak X pada Jumat (17/4). Dua pelaku lainnya, I dan A, ikut diringkus bersama ratusan butir tramadol dan uang hasil penjualan.
Kapolsek Sawah Besar, Rahmat Himawan, mengatakan polisi telah berhasil mengamankan 31.997 butir obat keras daftar G—jumlah fantastis yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di Jakarta Pusat.
Para pelaku kini mendekam di tahanan dan terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar sesuai UU Kesehatan. (*)

