Berita Utama

Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Nyatakan Penahanan Tidak Sah

×

Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Nyatakan Penahanan Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo
gugatan praperadilan roy suryo. kembali ditolak PN Jaksel. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026) siang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah tidak sah karena terdapat cacat formil.

Hakim menilai Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan selalu mematuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, hakim menegaskan bahwa putusan praperadilan ini hanya menggugurkan keabsahan tindakan paksa penahanan dan penggeledahan, namun tidak serta-merta membuat seluruh berkas perkara penyidikan Roy Suryo menjadi batal demi hukum.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa ke kejaksaan. Sementara dr Tifa sudah mulai menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur, jalannya sidang perdana bagi Roy Suryo sempat tertunda untuk menunggu putusan praperadilan ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *