KITAINDONESIASATU.COM– Putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang dikenal dengan Tutut Soeharto, melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terdaftar pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Berdasarkan informasi yang beredar, motif utama gugatan Tutut Soeharto adalah karena ia dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini diduga terkait dengan masalah piutang negara yang harus diselesaikan olehnya.
Gugatan ini diajukan tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, belum jelas apakah gugatan ini terkait dengan kebijakan Menteri Keuangan yang baru, atau justru kebijakan yang dibuat oleh pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati.
Hingga saat ini, baik pihak Tutut Soeharto maupun Kementerian Keuangan belum memberikan keterangan resmi terkait substansi detail dari gugatan tersebut. Sidang persiapan gugatan ini dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 23 September 2025.
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, terutama mengingat latar belakang keluarga Tutut Soeharto yang pernah memegang kekuasaan tertinggi di Indonesia. (*)

