Berita Utama

Gibran Disarankan Mundur dari Jabatan Wapres Usai Putusan MK

×

Gibran Disarankan Mundur dari Jabatan Wapres Usai Putusan MK

Sebarkan artikel ini
FotoJet 4 33
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira. (Foto: Farhan/vel-dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini dinilai sebagai keputusan moral yang paling etis menyusul fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelengkapan dokumen pendidikannya.

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira, Rabu 7 Oktober 2026 menegaskan bahwa mengundurkan diri merupakan pilihan yang lebih terhormat bagi Gibran.

Pernyataan ini merespons persidangan gugatan sengketa syarat pendidikan di mana MK mengungkapkan tidak ditemukannya bukti fisik ijazah kesetaraan tingkat menengah atas (SMA) milik putra bungsu mantan Presiden Jokowi tersebut.

“Apakah mau menjalankan tugas sebagai Wapres sambil mengambil pendidikan Paket C? Saya pikir, lebih baik mundur. Itu jauh lebih terhormat,” ujar Andreas di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Meskipun majelis hakim MK pada akhirnya menyatakan permohonan sengketa tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena alasan kedudukan hukum pemohon, PDIP menilai fakta persidangan mengenai absennya ijazah kelulusan formal tetap menjadi catatan substansial bagi legitimasi moral seorang pejabat publik di tingkat tertinggi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *