KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pemborong bangunan bernama Burhan dilaporkan ke Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan uang pekerjaan renovasi rumah milik seorang warga di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Jumat 11 September 2026 sore.
Pelaku diduga melarikan uang senilai Rp363 juta yang seharusnya diperuntukkan bagi pembelian material dan pembiayaan pekerja renovasi bangunan.
Kasus ini bermula saat korban B, menandatangani kesepakatan pekerjaan renovasi rumah dengan pelaku pada 5 Mei 2026 senilai Rp816 juta. Setelah ada perubahan penambahan bangunan, kesepakatan nilai pekerjaan lebih kurang menjadi Rp878 juta dan masa pengerjaan hingga akhir Agustus 2026.
Namun hingga saat ini pekerjaan renovasi rumah tersebut, diperkirakan baru mencapai 69 persen atau lebih kirang senilai Rp605 juta. Sementara korban telah memberikan uang kepada pelaku sesuai dengan permintaan pelaku sebesar Rp969 juta atau melebihi kesepakatan pekerjssn sebesar Rp91 juta.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati bersama, proses renovasi tak kunjung diselesaikan dan pengerjaan di lapangan terhenti total tanpa alasan yang jelas. Pelaku juga kabur dan saat didatangi ke rumahnya sudah pindah bersama keluarga tanpa diketahui tetangga ke mana perginya.






