Kecurigaan korban makin menguat setelah mencoba menghubungi pelaku berulang kali untuk meminta pertanggungjawaban. Pelaku justru menghilang, sulit dihubungi dan tidak lagi mendatangi lokasi proyek.
Merasa dirugikan secara finansial, korban dan mandor bangunan, Arinto S akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Jagakarsa dengan menyertakan bukti transfer bank, berkas kesepakatan kerja renovasi serta pesan melalui WA.
Pihak kepolisian mengonfirmasi telah menerima laporan kasus tersebut yang dituangkan dalam STTLP/B/278/IX/2026/SKPT/ Polsek Jagakarsa/Polres Metro Jakarta Selatan dan diterima Aipda Abu Syopian. Petugas pun saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan menjadwalkan pemanggilan terhadap para saksi terkait sebelum mengamankan pelaku. Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 492 jo. Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.(*)






