Berita UtamaHukum

Geger Bali! Dua Bule Sulap Rumah Jadi Ladang Ganja Hidroponik

×

Geger Bali! Dua Bule Sulap Rumah Jadi Ladang Ganja Hidroponik

Sebarkan artikel ini
ganja
Barang bukti berupa tanaman ganja.

KITAINDONESIASATU.COM –  Dua warga negara asing (WNA), masing-masing NR (31) asal Belanda dan KV (33) asal Rusia, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali setelah kedapatan menanam ganja dengan sistem hidroponik di rumah kontrakan mereka di kawasan Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melapor adanya aktivitas mencurigakan di rumah kedua bule tersebut yang disebut sebagai “clandestine lab” ganja.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan mencurigakan yaitu clandestine lab narkotika jenis ganja secara hidroponik,’’ ujar Kombes Pol Radiant, Dirresnarkoba Polda Bali, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Jumat (3/10).

Dari hasil penggerebekan, ditemukan ratusan tanaman ganja hidroponik yang dibagi ke beberapa area, mulai dari pembibitan hingga area perkebunan. Semua dilengkapi sistem pendingin, lampu khusus, hingga CCTV.

Polisi juga menemukan sistem penanaman ganja yang sangat terorganisir, mulai dari penyemaian biji, pengaturan suhu ruangan, hingga instalasi air dan listrik yang dirancang secara profesional.

Kedua pelaku bahkan membangun tenda hidroponik khusus di dalam rumah, lengkap dengan alat pemupukan dan pencahayaan otomatis untuk mempercepat pertumbuhan ganja.

Dari hasil pemeriksaan, kedua WNA itu mengaku mendapat bibit ganja dari seseorang berinisial “C” pada Mei 2025 dan mulai menanam sejak saat itu. Meski belum sempat panen, jumlah tanaman yang ditemukan mencapai ratusan batang dan bibit siap tanam dengan tinggi mencapai satu meter.

“Kami masih mendalami jaringan ‘C’ dan sumber bibit ganja tersebut. Kemungkinan ada sindikat yang beroperasi di Bali,” tambah Radiant.

Polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari polybag, tanah media tanam, benih ganja, alat timbang, hingga sistem pendingin dan pencahayaan.

Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *