Berita Utama

Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga, Polda Metro Yakin Ditolak

×

Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga, Polda Metro Yakin Ditolak

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Ist)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  

Ini merupakan upaya kesekian kalinya Firli mengajukan praperadilan. Sebelumnya, Firli pernah mengajukan praperadilan sebanyak dua kali, namun pernah dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Firli kali ini terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Firli mempermasalahkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, membenarkan pengajuan gugatan praperadilan tersebut. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan akan digelar pada 19 Maret 2025.

Upaya praperadilan ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh Firli untuk melawan penetapan status tersangka yang disematkan kepadanya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Simanjuntkan, Sabtu (15/3/2025) mengatakan kepada wartawan bahwa pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut.

Dirinya yakin hakim akan menolak gugatan praperadilan yang ketiga kali dilayangkan Firli Bahuri karena apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan undang-undang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *