KITAINDONESIASATU.COM – Enam pemilik rumah yang menjadi korban penggusuran keliru oleh Pengadilan Negeri Cikarang di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berencana mengadu ke Komisi III DPR RI pada Rabu (26/2/2025) pukul 14.00 WIB.
Mereka adalah pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Siswati, Adam Karana, Siti Muhijah, Sokariyanto, Suprapto, dan Asmawati.
Tuti, yang memiliki SHM atas nama Adam Karana, menyatakan bahwa mereka akan mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
“Kami datang untuk rapat dengar pendapat dengan Komisi III, karena sebelumnya kami sudah menemui Komisi II dan diarahkan untuk melanjutkan ke Komisi III,” ujar Tuti, Rabu (26/2/2025).
Dalam pertemuan ini, mereka akan menyampaikan lima poin utama kepada para anggota dewan.
Poin-poin itu antara lain dugaan keterlibatan mafia tanah dalam penggusuran yang salah sasaran serta desakan agar aparat hukum segera mengusut tuntas kasus ini.
Selain itu, mereka menuntut pembukaan plang eksekusi, pagar seng, dan garis polisi yang telah dipasang di lokasi.
Korban juga akan mengungkap dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Cikarang terkait kasus ini.
“Kami juga meminta pertanggungjawaban agar rumah yang tergusur secara keliru dapat dibangun kembali karena seharusnya tidak menjadi objek eksekusi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II keliru dalam penggusuran rumah warga dalam sengketa lahan seluas 3,6 hektar di Desa Setia Mekar.
Berdasarkan hasil pengecekan, rumah-rumah yang telah digusur sebenarnya berada di luar objek lahan yang disengketakan oleh penggugat, Mimi Jamilah, sejak 1996.
“Kalau berdasarkan data yang kami periksa, rumah-rumah ini berada di luar area yang disengketakan,” ungkap Nusron saat meninjau lokasi pada Jumat (7/2/2025) lalu. (Joy Andre/Yo)


