KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin tahun anggaran 2020. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 19 Agustus 2025 mengatakan sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK. Mereka terdiri dari tiga orang dan dua korporasi. Namun, Budi belum mengungkapkan identitas para tersangka.
Budi juga menyampaikan adanya larangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan KPK terhadap sejumlah pihak. Salah satunya ialah kakak konglomerat Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT),” ujar Budi. Informasi yang dihimpun mereka yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
Selain itu, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho juga dilarang KPK ke luar negeri.

