KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Dalam putusannya, dua terdakwa utama dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, sementara satu terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan juga dipecat.
Dua terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman dan juga terlibat dalam tindak pidana penadahan.
“Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup,” Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam penadahan mobil. “Terdakwa 3 pidana pokok penjara selama 4 tahun,” ungkap hakim. Ketiga terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer.
Kasus ini bermula dari aksi penadahan mobil yang dilakukan oleh para terdakwa. Ilyas Abdurrahman, sang bos rental, kemudian mengejar mobilnya yang digelapkan. Keributan pun terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, yang berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo disebut melepaskan lima tembakan, di mana dua di antaranya diarahkan ke kerumunan. Tembakan tersebut mengenai Ilyas dan seorang warga sipil bernama Ramli.
Vonis yang dijatuhkan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang mengapresiasi ketegasan pengadilan dalam menegakkan hukum, terutama terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran berat. (*)


