KITAINDONESIASATU.COM– Komisi IV DPRD Kota Bogor menyoroti persoalan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) yang menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial. DPRD mendorong agar data tersebut dikonfirmasi dan diperbaiki sehingga penyusunan anggaran 2027 dapat lebih tepat sasaran.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Bidang Kesejahteraan Rakyat, Fajar Muhammad Nur, menyampaikan hal tersebut usai rapat bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor pada Selasa 13 Oktober 2026 di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Bogor.
Pertemuan tersebut membahas pemeringkatan desil yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam menentukan kebijakan sosial dan penganggaran daerah.
Menurut Fajar, evaluasi diperlukan menyusul berbagai persoalan dalam penerapan kebijakan berbasis DTSN sepanjang 2026. DPRD tidak ingin persoalan serupa kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
“Kita mau memastikan angka acuan yang dipakai oleh BPS itu arahnya mau ke mana. Apakah menggunakan angka desil skala nasional yang sudah dimiliki oleh Dinsos, atau ada opsi lain,” kata Fajar.
DPRD Soroti Ketidaksesuaian Data Desil di Kota Bogor
Fajar menilai pemeringkatan desil berskala nasional berpotensi menimbulkan kesenjangan ketika digunakan untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di tingkat kota dan kabupaten.
Berdasarkan pembahasan bersama BPS Kota Bogor, terdapat sekitar 18 ribu keluarga yang masuk dalam pemeringkatan skala nasional, tetapi dinilai layak masuk desil 1 hingga 5 jika melihat kondisi di tingkat Kota Bogor.
Dengan asumsi satu keluarga terdiri dari tiga orang, jumlah tersebut setara dengan sekitar 54 ribu jiwa. Fajar memperkirakan jumlahnya dapat mencapai sekitar 60 ribu orang.
“Ini yang menjadi perhatian kami, karena kalau datanya tidak sesuai dengan kondisi di daerah, tentu bisa berdampak pada kebijakan dan penentuan penerima bantuan,” ujarnya.
Menurut Fajar, kesesuaian data dengan kondisi masyarakat menjadi hal penting agar kebijakan bantuan sosial dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.
Sekitar 37.700 Keluarga Belum Memiliki Klasifikasi Desil
Selain perbedaan pemeringkatan, Komisi IV DPRD Kota Bogor juga menyoroti warga yang belum memiliki klasifikasi desil.
Berdasarkan data versi 3 periode Juli yang dibahas dalam rapat, jumlah keluarga tanpa desil disebut mencapai sekitar 37.700 keluarga.
Jika menggunakan asumsi rata-rata tiga orang per keluarga, jumlah tersebut setara dengan sekitar 113.100 jiwa.
Fajar menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian karena klasifikasi desil menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan sasaran program bantuan dan kebijakan kesejahteraan masyarakat.
“Posisi sekarang itu banyak warga yang merasa kehilangan hak dan bantuannya. Ini upaya Komisi IV untuk bagaimana caranya meminimalisir itu,” katanya.
Karena itu, DPRD mendorong pembenahan data DTSN agar penentuan penerima bantuan sosial tidak menimbulkan persoalan akibat ketidaksesuaian data dengan kondisi di lapangan.
Pembaruan Data DTSN Jadi Perhatian untuk Anggaran 2027
Fajar menjelaskan, salah satu kendala yang disampaikan BPS berkaitan dengan proses pembaruan data. Data versi 4 disebut belum sepenuhnya memuat hasil pendataan terbaru, termasuk data yang berkaitan dengan kegiatan sensus ekonomi.
Menurut informasi yang diterima dalam rapat, data tersebut baru diterima BPS pada hari pelaksanaan pertemuan dan mulai diproses untuk memperoleh angka yang lebih akurat.
Fajar mengatakan data terbaru diharapkan dapat diketahui setelah proses pengolahan selesai. Sementara itu, pembaruan data berikutnya diperkirakan masuk dalam versi 1 tahun 2027.
DPRD berharap pembaruan tersebut dapat membantu pemerintah daerah memperoleh gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat yang lebih sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Dengan data yang lebih akurat, penyusunan anggaran 2027 diharapkan dapat mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara lebih tepat, khususnya kelompok yang membutuhkan bantuan sosial.
BPS Kota Bogor Memiliki Keterbatasan Kewenangan
Fajar juga menjelaskan bahwa BPS Kota Bogor memiliki keterbatasan kewenangan dalam menentukan maupun mengubah pemeringkatan desil.
Menurutnya, BPS Kota Bogor berperan sebagai penghubung koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sementara itu, keputusan terkait data tetap berada di tingkat pusat.
“Posisi BPS Kota Bogor perlu dijelaskan sebagai jembatan koordinasi antara daerah dan pusat. Batas kewenangannya juga minim, belum bisa memberikan keputusan langsung atau mengubah data karena acuannya ada di pusat,” ungkapnya.
Ia mengakui penerapan DTSN dan sistem pemeringkatan desil masih menghadapi sejumlah persoalan karena program tersebut relatif baru dijalankan pada 2026.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor saat ini menggunakan DTSN sebagai salah satu acuan dalam pemeringkatan masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD menilai penolakan secara langsung terhadap sistem tersebut bukan menjadi solusi.
Sebagai gantinya, Komisi IV mendorong pembenahan melalui penyediaan data yang lebih konkret dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
“Kita mencoba untuk memberikan jalan tengah, jalan keluarnya, ya sudah datanya yang konkret. Itu yang bisa kita lakukan,” tutup Fajar.
DPRD Dorong Data Bansos Lebih Akurat pada 2027
Komisi IV DPRD Kota Bogor berharap koordinasi antara BPS, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dapat mempercepat pembaruan data DTSN.
Pembenahan tersebut dinilai penting untuk mendukung penyusunan anggaran 2027 agar lebih tepat sasaran dan meminimalkan persoalan warga yang merasa kehilangan akses terhadap bantuan sosial.
DPRD berharap data yang digunakan dalam perencanaan kebijakan sosial benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat Kota Bogor. Dengan demikian, program kesejahteraan dapat disusun secara lebih akurat dan menjangkau warga sesuai kebutuhan.




