KITAINDONESIASATU.COM – Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah membongkar dugaan kasus penipuan daring bermodus love scamming di kawasan Semarang Barat.
Dalam operasi yang digelar Kamis malam, 4 Juni 2026, petugas mengamankan empat warga negara China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas ilegal.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi warga asing yang memanfaatkan Indonesia sebagai basis kejahatan transnasional.
Pengawasan keimigrasian disebut akan terus diperketat demi menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
Kasus ini terungkap setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan. Petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.
Ratusan Ponsel dan Laptop Disita
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 604 unit ponsel, 11 laptop, 10 komputer all-in-one, ratusan kartu SIM, hingga tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok.
Dua warga negara Indonesia juga turut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka.
Menurut hasil pemeriksaan awal, para pelaku menjalankan modus love scamming dengan memakai identitas palsu melalui aplikasi komunikasi digital.

