YOGYAKARTA, Indonesia – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali dikejutkan dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru besar dari Fakultas Farmasi. Prof. EM, inisial guru besar tersebut, diduga melakukan tindakan tidak senonoh kepada sejumlah mahasiswi dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari S1 hingga S3.
Kabar ini mencuat setelah beberapa korban memberanikan diri melapor kepada pihak universitas melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan pelecehan terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Modus yang dilakukan pelaku diduga beragam, termasuk memanfaatkan relasi kuasa dalam bimbingan akademik maupun pertemuan di luar kampus.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak universitas telah mengambil tindakan tegas. “Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar Fakultas Farmasi. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan verifikasi awal dan menindaklanjutinya dengan menonaktifkan yang bersangkutan dari segala kegiatan tridharma perguruan tinggi,” ujar Andi saat dikonfirmasi pada Jumat (4/4/2025).
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa Satgas PPKS UGM telah melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban, ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
“Satgas PPKS telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Rekomendasi tersebut mencakup berbagai tingkatan sanksi, termasuk sanksi berat berupa pemberhentian secara permanen sebagai dosen UGM,” tegas Andi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, khususnya di UGM. Sebelumnya, UGM juga sempat menangani kasus serupa yang melibatkan dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol).
Saat ini, UGM masih dalam proses penjatuhan sanksi final kepada Prof. EM sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pihak universitas berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan adil demi keadilan bagi para korban dan menjaga integritas institusi.(*)


