Aditya juga menilai bahwa Wartono telah salah langkah dengan melaporkan masalah ini ke Bawaslu Provinsi, seharusnya dilaporkan ke Bawaslu Banjarbaru.
“Tidak ada alasan yang mendasar bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk tidak menangani laporan dalam Pilkada Banjarbaru. Ini jelas merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan melampaui wewenang Bawaslu Provinsi,” jelasnya.
Aditya menyatakan bahwa dia akan menempuh jalur hukum jika situasi ini berlanjut, untuk memastikan bisa mengikuti Pilwali Banjarbaru pada 27 November mendatang. “Jika ada sanksi dari KPU Kalsel, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Ketua DPW PPP Kalsel tersebut.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa pasangan Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah Alkaf terancam didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Pasangan calon nomor urut 2 ini diduga melakukan pelanggaran administratif sesuai Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.
Masalah ini bermula saat Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, melaporkan Ovie-Said ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada 21 Oktober lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, menyatakan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada. (Anang Fadhilah)***

