“Selain itu, tidak ada regulasi yang melarang penggunaan tagline peserta Pilkada yang sama dengan milik Pemerintah Kota,” tambahnya.
Terkait dengan nama Angkutan Juara yang digunakan saat dia menjabat sebagai Wali Kota Banjarbaru, Aditya menyatakan bahwa makna yang dimaksud berbeda. Dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Nomor: 551/156/Dishub/2024, dijelaskan bahwa Angkutan JUARA berarti Angkutan Maju Warga Sejahtera.
“Persiapan dan waktu peresmian ditentukan oleh Dinas Perhubungan. Saat peluncuran, pelapor, yang merupakan Wakil Wali Kota Banjarbaru, juga termasuk dalam daftar undangan acara,” jelasnya.
Aditya juga menegaskan bahwa penyaluran bantuan bertuliskan Bakul Juara dilakukan oleh Dinas Sosial. Oleh karena itu, pengadaan dan penulisan kata “JUARA” pada bakul tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Sosial Kota Banjarbaru, sesuai dengan tagline Pemerintah Kota.
Dia menambahkan bahwa bantuan Bakul Juara diberikan kepada 12 yayasan anak terlantar, yang berfungsi sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
“Jadi, bantuan ini bukan untuk individu, melainkan atas permintaan Dinas Sosial Pemerintah Kota Banjarbaru. Pelapor, yaitu Wartono sebagai Wakil Wali Kota, juga pernah terlibat dalam penyerahan bantuan bakul sembako Juara,” imbuhnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Aditya berpendapat bahwa laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya tidak merugikan kedua pasangan calon, karena pelapor dan terlapor saat ini merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif (2021-2025).
“Program-program pemerintah yang dijalankan dengan menggunakan tagline Juara adalah bagian dari program pemerintah yang telah direncanakan, dan kami hanya melaksanakan tugas sebagai Wali Kota,” tuturnya.




