Satpol PP Bongkar Bangunan Permanen dan Semi Permanen
Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, menyampaikan bahwa selain bangunan warga, sebuah minimarket juga menjadi objek penertiban karena melanggar sepadan jalan dan tidak mengantongi izin lengkap.
“Jika soal perizinan, kami bisa lakukan penyegelan. Kalau pelanggaran sepadan jalan, akan langsung dilakukan pembongkaran sesuai SOP,” ungkap Eko.
Menata Tata Ruang Demi Keselamatan Masyarakat
Bupati Syakur berharap penertiban ini bisa menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk mematuhi peraturan tata ruang dan tidak membangun secara sembarangan.
“Mari taati aturan. Jangan sampai ego kita dalam membangun malah menciptakan bencana dan ketidaknyamanan bagi orang lain,” ucapnya.
Penertiban ini juga mengacu pada Perda Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Langkah tegas Pemkab Garut dalam menertibkan bangunan liar di Jalan Ibrahim Adjie adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan aman.
Dengan pendekatan yang konsisten dan sesuai prosedur, diharapkan penataan ruang di Kabupaten Garut bisa berjalan lebih baik untuk mencegah bencana dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.***


