KITAINDONESIASATU.COM– Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp900 ribu bagi sekitar 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari stimulus ekonomi hingga akhir tahun.
Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Penyaluran direncanakan sekaligus sehingga pekerja yang memenuhi ketentuan berpeluang menerima total Rp900 ribu.
Meski demikian, tanggal pencairan dan aturan teknis penerima masih perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Mengacu pada ketentuan BSU 2025, penerima bantuan harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pekerja juga tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU).
Pada program sebelumnya, batas gaji penerima ditetapkan paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku.






