Pengguna juga harus mengisi kode keamanan sebelum melanjutkan proses pemeriksaan status penerima.
Layanan pengecekan sebelumnya tersedia melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan serta aplikasi JMO.
Sementara itu, persyaratan penerima BSU 2026 juga masih menunggu ketetapan pemerintah.
Kriteria 2025 dapat menjadi gambaran, termasuk WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta bukan ASN, TNI, atau Polri.
Batas upah maksimal Rp3,5 juta pernah digunakan sebelumnya, tetapi pekerja diminta menunggu aturan terbaru dan menghindari tautan tidak resmi. (*)





