KITAINDONESIASATU.COM – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, resmi dipecat dari jabatannya setelah sebuah video kontroversial yang menampilkan dirinya viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia terdengar mengucapkan kalimat “merampok uang negara” saat dalam perjalanan dinas.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat paripurna Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo pada Senin 22 September 2025 yang dibacakan Wakil Ketua BK, Umar Karim.
Dalam pertimbangannya, Umar mengungkapkan Wahyudin terbukti melakukan pelanggaran sumpah janji dan kode etik sebagai anggota dewan. Wahyudin melanggar peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 tahun 2023.
Ditambahkan Umar, sanksi pemberhentian kepada Wahyudin tidak serta merta dilakukan. Kebijakan tersebut telah melalui mekanisme bertahap di internal DPRD Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya, keputusan pemecatan terhadap Wahyudin juga dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan pada 20 September 2025. Pihak partai menilai tindakan Wahyudin telah melanggar disiplin berat, etika, dan nilai-nilai sebagai kader.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo juga telah menindaklanjuti kasus ini. Setelah melakukan pemeriksaan, BK memutuskan Wahyudin melanggar sumpah dan kode etik sebagai anggota dewan, sehingga merekomendasikan pemberhentian dirinya.
Wahyudin sendiri telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas perbuatannya. Ia mengaku saat itu dalam pengaruh minuman keras. Dengan dipecatnya Wahyudin, partai sedang mempersiapkan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi di DPRD Gorontalo.(*)


