Berita Utama

Bencana Sumatera: Warga Gugat Presiden, Menhut, Menkeu dan Kepala BNPB

×

Bencana Sumatera: Warga Gugat Presiden, Menhut, Menkeu dan Kepala BNPB

Sebarkan artikel ini
kayu gelondingan
Kayu Gelondongan yang ikut terseret banjir bandang di Sumatra.(ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda luas wilayah Sumatera telah memicu langkah hukum serius. Seorang warga mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan surat teregritasi dengan nomor perkara 415/G /TF /2025/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan dan Kepala BNPB. Penggugat, Arjana Bagaskara Solichin menuntut agar pemerintah segera menetapkan bencana yang menewaskan ratusan jiwa ini sebagai Bencana Nasional.

Dalam gugatannya menggugat di antaranya menyatakan bahwa penetapan status Bencana Nasional sangat krusial untuk membuka keran dana darurat yang lebih besar dan mengoptimalkan mobilisasi sumber daya dari seluruh lini kementerian.

Disebutkan, peristiwa tersebut sedikitnya memakan 753 korban meninggal, 650 korban hilang, korban luka sebanyak 2,600. Kemudian, sebanyak 576.300 jiwa tercatat mengungsi yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Banyaknya jumlah korban yang terdampak, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat, tidak membuat bencana banjir bandang ini ditetapkan sebagai bencana nasional,” bunyi latar belakang citizen lawsuit dikutip Minggu (7/12/2025).

Berdasarkan catatan BNPB, hingga Minggu pagi korban tewas dalam bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera ini mencapai 916 orang serta 274 lainnya masih hilang. Tim gabungan masih mencari korban yang belum ditemukan bekerja sama dengan perangkat desa dan masyarakat. (*)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *