KITAINDONESIASATU.COM – Seorang wanita muda berinisial VPS (21) melaporkan mantan pacarnya, RSD (43), ke Polres Metro Bekasi setelah menerima ancaman kekerasan serius. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan terkait adanya ancaman tersebut.
Dalam keterangannya, Minggu, 1 Juni 2025, Ade Ary menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 15 April 2025, di Jalan Villa Mutiara Wanasari, Blok L.8/38, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Lanjut Ade Ary, bahwa hubungan asmara antara korban dan pelaku telah berakhir pada tahun 2023, namun pelaku menolak keputusan tersebut.
Penolakan ini memicu pelaku mengirimkan serangkaian ancaman berat kepada korban melalui pesan WhatsApp (WA). Salah satu ancaman paling mengejutkan adalah pelaku ingin memutilasi korban dan menyiram wajahnya dengan air keras.
Selain itu, pelaku juga menyebarkan foto-foto pribadi korban di lingkungan kampus, yang diketahui oleh ketua angkatan dan teman-teman korban. Tindakan ini membuat korban merasa sangat terancam dan tidak nyaman saat menjalani aktivitas perkuliahan.
“Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh Polres Metro Bekasi,” ujar Ade Ary. (*)

