KITAINDONESIASATU.COM – Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosid hari ini, Kamis (20/2/2025).
Agenda pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali keterangan soal keberadaan pagar laut yang ada di Perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Saya diperiksa sebagai saksi,” kata Rosid usai mendampingi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengecek pagar laut di Desa Segarajaya, Rabu (19/2/2025) malam.
Rosid menjelaskan, dirinya tidak mengetahui bagaimana asal usul pagar laut itu berdiri.
Namun demikian, ia mengakui hadir ketika agenda sosialisasi penataan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya dilakukan.
“Untuk adanya alur atau pagar laut memang dulu ada sosialisasi di TPI yang saat itu sempet hadir sama camat untuk penataan TPI,” jelas Rosid.
Selain itu, Rosid juga mengeklaim tak mengetahui kasus berpindahnya puluhan Nomor Induk Bidang (NIB) tanah sertifikat milik warga yang berpindah dari daratan ke perairan.
Ia berdalih perpindahan data sertifikat tersebut terjadi pada 2021, jauh sebelum ia menjabat sebagai kepala desa.
“Iya saya baru tahu ini, kita baru mejabat 2023,” pungkas dia.



