KITAINDONESIASATU.COM — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan selebritas Nikita Mirzani terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Majelis hakim menyatakan tindakan Nikita tidak terbukti menimbulkan kerugian materil maupun immateril bagi pihak penggugat, dr. Reza Gladys.
Putusan tingkat banding ini membatalkan amar putusan Pengadilan Negeri sebelumnya yang sempat memenangkan Reza Gladys. Majelis hakim menilai dalil gugatan penggugat tidak didukung bukti autentik yang kuat untuk membuktikan adanya unsur PMH maupun dampak kerugian finansial yang signifikan.
Pihak kuasa hukum Nikita, Usman Lawara menyambut positif amar putusan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya selalu bertindak sesuai koridor hukum. Keputusan ini mempertegas posisi hukum Nikita bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidak beralasan secara hukum.
Atas putusan ini, pihak Reza Gladys belum memberikan keputusan resmi apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima hasil banding tersebut.
Sebelumnya Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys sebesar Rp244 miliar karena dianggap mencemarkan dirinya dan membuat kerugian dalam jumlah besar pasca putusan pengadilan yang membuat harus masuk hotel prodeo. Namun gugatan tersebut ditolak hakim





