KITAINDONESIASATU.COM – Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik terkait penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito membenarkan, laporan tersebut diterima pada Jumat (9/10/2026). Aduan yang diajukan Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia itu terdaftar dengan nomor 039/01-10/SET-02/X/2026.
“Sudah (diterima laporannya). Hari ini,” kata Heddy kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Ia memastikan laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan, aduan akan diverifikasi dari sisi administrasi dan materiil sebelum diproses lebih lanjut.
Pelapor mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketentuan tersebut juga menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menduga terdapat perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan aturan yang muncul setelah harmonisasi.
Menurut Ibnu, ketentuan yang dipersoalkan tidak dibahas dalam uji publik maupun RDP, tetapi muncul dalam proses harmonisasi. Pernyataan tersebut merupakan dalil pihak pelapor yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Pelapor juga menyoroti pengawasan Bawaslu terhadap penerapan pasal tersebut. Advokat Themis Indonesia, Laily, menduga Bawaslu lalai melakukan pengawasan terhadap persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
DKPP kini akan memverifikasi laporan tersebut sesuai pedoman beracara. Penerimaan aduan belum berarti KPU maupun Bawaslu terbukti melakukan pelanggaran etik; kesimpulan baru dapat ditentukan melalui proses pemeriksaan. (*)





