KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pria berinisial NR (61), tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama belasan tahun, sejak korban masih berusia 5 tahun. Aksi bejat itu baru terbongkar pada 2025 setelah korban beranjak remaja.
Polisi memastikan NR kini resmi jadi tersangka predator. Ironisnya, sebelum ditangkap, pelaku sempat mencoba bunuh diri dan harus dirawat di rumah sakit.
“(Telah jadi tersangka) Seorang laki-laki berusia sekitar 61 tahun yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya,’’ ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, Senin, 18 Agustus 2025.
Kasus ini terkuak setelah pacar korban menemukan isi chat WhatsApp mencurigakan antara NR dan korban. Dari situlah rahasia kelam bertahun-tahun akhirnya terbongkar.
Korban pun akhirnya berani menceritakan kisah pilu itu kepada pacarnya hingga keluarga, lalu dilaporkan ke polisi. Saat ini, NR terancam hukuman berat atas perbuatannya yang tak manusiawi. (*)


