KITAINDONESIASATU.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan sembilan produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di masyarakat ternyata mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya, yang dapat memicu gangguan penglihatan, stroke, bahkan kematian.
“Ditemukan sembilan produk mengandung BKO yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
Kesembilan produk yang masuk daftar hitam BPOM tersebut yakni Harimau Putih, One Man, Amirna Lelaki, Urat Madu Gold, Redak-Sam, Jarak Pagar, Contra Lin, Real Slim Ultimate, dan Vitamin Gemuk Alami.
Temuan ini diperoleh selama pengawasan intensif BPOM pada Mei 2025, di mana sebanyak 683 produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dari berbagai daerah di Indonesia diuji.
Ironisnya, sebagian produk ilegal tersebut mencantumkan logo jamu pada kemasannya, sambil mengklaim manfaat seperti penambah stamina, pelangsing, hingga penggemuk badan.
Adapun sejumlah senyawa BKO berbahaya yang ditemukan dalam produk tersebut, seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, glibenklamid, dan metformin. Bahan-bahan ini sejatinya hanya boleh digunakan di bawah pengawasan dokter dengan indikasi medis yang tepat.
Atas pelanggaran berat ini, BPOM siap menjerat pelaku usaha dengan sanksi pidana berat sesuai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. (*)

