Para petani berharap pemerintah segera mengintervensi situasi ini dengan memperjelas regulasi kuota ekspor BUMN agar tidak mengganggu rantai pasok lokal. Jika harga terus merosot di bawah angka psikologis tersebut, dikhawatirkan kesejahteraan jutaan petani sawit akan terancam dan berdampak pada penurunan produktivitas lahan secara nasional dalam jangka panjang.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan BUMN ekspor melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas nasional.
Hal tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu (20 Mei 2026).
Melalui kebijakan tersebut, Presiden mengatakan, penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan tersebut akan dimulai dari tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.(*)

