KITAINDONESIASATU.COM – Aktor Ammar Zoni kembali berhadapan dengan hukum, kali ini dalam kasus dugaan narkotika yang telah menjadi kasus keempatnya. Yang lebih mengejutkan, dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam tindak pidana ini terjadi saat ia masih menjalani hukuman di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kabar ini terkuak setelah Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam rutan. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya yang menjeratnya pada Desember 2023.
Ammar, yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini harus menghadapi dakwaan dan ancaman hukuman baru yang lebih berat di bawah Undang-Undang Narkotika.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memproses kasus ini, di mana Ammar diduga memiliki peran dalam bisnis narkotika di lingkungan rutan. Situasi ini jelas menjadi pukulan telak bagi Ammar, yang sebenarnya memiliki peluang untuk mengajukan hak asimilasi pada akhir tahun 2025.
Dengan adanya kasus keempat ini, harapan untuk menghirup udara bebas lebih cepat tampaknya semakin jauh. Sebelumnya, Ammar Zoni pernah ditangkap karena kasus narkoba pada tahun 2017, Maret 2023, dan Desember 2023.
Kasus berulang Ammar Zoni ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ketergantungan narkoba, bahkan ketika seseorang berada di bawah pengawasan ketat lembaga pemasyarakatan.(*)


