KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berpotensi kuat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang luas serta potensi konflik sosial horizontal akibat kegiatan tambang tersebut.
Anis Hidayah menjelaskan bahwa eksplorasi dan eksploitasi nikel di wilayah tersebut dapat mengancam hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hak atas kesehatan, serta hak-hak masyarakat adat yang bergantung pada sumber daya alam di sana. Komnas HAM berencana meninjau langsung lokasi pertambangan di enam pulau kecil di Raja Ampat pekan depan untuk mendalami temuan awal ini.
Pernyataan Komnas HAM ini muncul di tengah pro-kontra terkait keberadaan tambang nikel di Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu surga keanekaragaman hayati laut dunia.
Desakan dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat lokal, agar pemerintah mencabut seluruh izin pertambangan di kawasan tersebut juga semakin menguat. Komnas HAM menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan HAM dan kelestarian lingkungan.
Komnas HAM sebelumnya menyatakan bakal melakukan pemantauan di lokasi tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua. Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P Siagian mengatakan, pihaknya bakal bertolak ke Raja Ampat pekan depan.


