KITAINDONESIASATU.COM – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Komisi III DPR RI menyetujui sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA), Selasa 16 September 2026. Persetujuan ini didasarkan pada hasil seleksi yang ketat dan mendalam oleh Komisi III setelah mendengarkan paparan visi dan misi serta rekam jejak para calon yang berjumlah 16 orang.
Rapat persetujuan yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ini berlangsung dinamis. Para anggota komisi III sebelumnya secara bergantian mengajukan pertanyaan kritis mengenai integritas, kompetensi, dan komitmen para calon terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. Setelah itu para anggota dewan memilih nama-nama dari 16 calon yang mengikuti fit dan proper test.
Sembilan calon hakim agung yang disetujui berasal dari berbagai latar belakang, termasuk hakim karier dan akademisi. Sementara itu, calon hakim ad hoc HAM dinilai memiliki pengalaman mumpuni dalam isu-isu hak asasi manusia.
Berikut daftar calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang disetujui Komisi III DPR RI:
1. Suradi, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA, disetujui sebagai Hakim Agung Kamar Pidana.
2. Ennid Hasanuddin, Hakim Tinggi MA, disetujui sebagai Hakim Agung Kamar Perdata.
3. Heru Pramono, Hakim Tinggi MA, disetujui sebagai Hakim Agung Kamar Perdata.
4. Lailatul Arofah, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA, disetujui sebagai Hakim Agung Kamar Agama.
5. Muhayah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, disetujui sebagai Hakim Agung Kamar Agama.
6. Hari Sugiharto, Hakim Tinggi Ditjen Badan Peradilan Militer dan TUN, disetujui sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN).
7. Budi Nugroho, Hakim Pengadilan Pajak, disetujui sebagai Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak.
8. Diana Malemita Ginting, Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, disetujui sebagai Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak.
9. Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Ad Hoc Tipikor MA RI, disetujui sebagai Hakim Agung Kamar Militer.
10. Puguh Haryogi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, disetujui sebagai Hakim Ad Hoc HAM pada MA.
Selanjutnya Komisi III DPR akan membawa nama-nama tersebut ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan dan dikirim ke Presiden Prabowo Subianto untuk mendapat persetujuan akhir sebelum dilantik menjadi Hakim Agung.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat MA dalam menjalankan tugasnya sebagai benteng terakhir keadilan. Penambahan jumlah hakim agung dan hakim ad hoc HAM dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian perkara yang menumpuk, sekaligus meningkatkan kualitas putusan. . Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dan DPR untuk reformasi peradilan di Indonesia.(★)


