BANDUNG, KitaIndonesiaSatu.Com – Sebanyak 38 anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Barat menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Upacara pemberhentian tersebut dipimpin langsung Kapolda Jabar Irjen Pol. Pipit Rismanto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (7/9/2026).
Upacara PTDH anggota Polri tersebut dihadiri jajaran pejabat utama Polda Jabar, personel satuan kerja di lingkungan Mapolda Jabar, ASN Polri, serta Komandan Satuan Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Zuhdi Batubara.
Sebanyak 38 anggota Polda Jabar tersebut diberhentikan dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Agustus 2026.
Pemberhentian itu menjadi bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolda Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi
Dalam arahannya, Kapolda Jabar menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH anggota Polribukan merupakan kegiatan yang patut dimaknai sebagai seremoni biasa.






